KESIAPSIAGAAN MENGANTISIPASI PENINGKATAN KASUS DENGUE DI TENGAH PANDEMI COVID-19
KESIAPSIAGAAN MENGANTISIPASI PENINGKATAN KASUS DENGUE DI TENGAH PANDEMI COVID-19
SURAT EDARAN
NOMOR
443.3.2/1753
TENTANG
KESIAPSIAGAAN MENGANTISIPASI PENINGKATAN KASUS DENGUE DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Sehubungan dengan akan datangnya musim hujan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kebumen menjelang akhir tahun 2021 dan masih merebaknya Pandemi COVID-19 pada saat ini, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Perlu dilakukan langkah-langkah kesiapsiagaan dalam mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus atau Kejadian Luar Biasa (KLB) Dengue dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 oleh segenap jajaran pemerintah bersama masyarakat.
- Sehubungan dengan butir 1 di atas, kami mengharapkan bantuan dan dukungan untuk melakukan langkah komunikasi, koordinasi dan kolaborasi agar segenap jajaran pemerintah kecamatan/kelurahan/desa bersama masyarakat di wilayah kerja melakukan upaya :
Untuk pencegahan dan pengendalian Dengue
- Memperkuat pelaksanaan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J) dengan melibatkan anggota keluarga untuk berperan sebagai Juru Pemantau Jentik (Jumantik) di rumah masing-masing, serta tetap melaksanakan PSN 3M Plus di lingkungan rumah, perkantoran, tempat kerja, sekolah dan Tempat-Tempat Umum (TTU).Yang dimaksud dengan PSN 3M Plus adalah Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan melakukan 3M Plus yaitu a) kegiatan menguras, menutup tempat penampungan air, dan memanfaatkan/ mendaur ulang barang bekas yang dapat menjadi tempat penampungan air, dan
b) plus mencegah gigitan nyamuk dengan memasang kasa nyamuk pada ventilasi rumah, menggunakan cairan anti nyamuk oles atau semprot (spray), memberantas jentik nyamuk dengan larvasida di genangan air dan menanam tanaman pengusir nyamuk.
PSN 3M Plus dilakukan setiap hari Jumat di lingkungan rumah, perkantoran, tempat kerja, sekolah dan Tempat-Tempat Umum (TTU)
b. Untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19
Melanjutkan dan meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, termasuk
pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan melaksanakan 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer)
c. Untuk Pencegahan dan Pengendalian Dengue dan COVID-19
Melanjutkan pelaksanaan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) sesuai pedoman yang berlaku, termasuk melaksanakan surveilans kasus, surveilans vektor, dan surveilans faktor risiko terhadap kejadian Dengue melalui kegiatan Pemantauan Jentik Berkala (PJB) dan tetap menerapkan protokol pencegahan dan penularan COVID-19.
Mengaktifkan kelompok kerja Operasional Penanggulangan Dengue (Pokjanal Dengue) di berbagai tingkat baik di RT/RW, Desa/Kelurahan, maupun Kecamatan.
3. Melaksanakan semua pedoman/acuan/edaran yang telah diterbitkan Kementerian Kesehatan tentang Protokol dan Pengendalian Infeksi Dengue dalam Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru di masa Pandemi COVID-19
4. Meningkatkan kapasitas sumber daya untuk pencegahan dan pengendalian Dengue, meliputi peningkatan kapasitas SDM, alokasi/penyediaan anggaran, bahan dan alat yang diperlukan untuk melakukan deteksi dini dan pengobatan segera di fasilitas pelayanan kesehatan baik di puskesmas maupun di rumah sakit.
5. RS dan Puskesmas perawatan melaporkan Kewaspadaan Dini Rumah Sakit (KDRS) paling lambat 1x24 jam dengan mengisi formulir secara lengkap.
6. Puskesmas menindaklanjuti semua KDRS dari RS dan Puskesmas perawatan dengan melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) dan Tindak Lanjut sesuai juknis pengendalian DBD.
7. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi pemerintah kecamatan, kelurahan/desa serta instansi lainnya dalam pencegahan dan pengendalian Dengue dan COVID-19.
8. Memastikan ketersediaan sarana dan prasaran untuk pencegahan dan pengendalian Dengue dan COVID-19 termasuk untuk pemberantasan sarang nyamuk.
Demikian untuk menjadi periksa dan atas perhatian serta kerja sama, kami ucapkan terima kasih.
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
TEMBUSAN :
1. Bupati Kebumen.