Tupoksi SDM Puskesmas Ambal II
Tupoksi SDM Puskesmas Ambal II
Tenaga di bidang kesehatan terdiri dari tenaga kesehatan (medis) dan asisten tenaga kesehatan (para medis) . Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Sedangkan asisten tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga. Total SDMK di Puskesmas Ambal II pada tahun 2022 sebanyak 49 orang yang terdiri dari PNS 38 orang, PPPK 1 Orang, Tenaga Kontrak 8 Orang, THL 2 Orang. Adapun jumlah SDM kesehatan dibedakan menurut 8 kelompok, yaitu medis, dokter, perawat-bidan, farmasi, gizi, teknis medis, sanitasi, kesehatan masyarakat dan tenaga kesehatan lainnya.
- Dokter Umum berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Ijin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, yang dimaksud Dokter adalah lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jumlah dokter umum yang bertugas di Puskesmas Ambal II ada 2 dokter umum perempuan.
- Dokter Gigi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Ijin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, yang dimaksud Dokter Gigi adalah lulusan pendidikan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jumlah dokter gigi yang bertugas di Puskesmas Ambal II ada 1 dokter gigi.
- Regulasi yang mengatur penyelenggaraan pelayanan keperawatan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Jumlah perawat yang bertugas ada 9 perawat yang terdiri dari 1 perawat laki-laki dan 8 perawat perempuan.
- Regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebidanan adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Bidan. Jumlah bidan yang bertugas ada 20 bidan.
- Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan apoteker ada dalamPeraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Selain itu juga ada peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di apotek. Jumlah apoteker yang bertugas ada 1 apoteker.
- Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga teknis kefarmasian ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Jumlah tenaga kefarmasian yang bertugas ada 1 tenaga kefarmasian.
- Dalam pelaksanaan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan masyarakat berpedoman pada Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Jumlah tenaga kesehatan masyarakat yang bertugas di Puskesmas Ambal II ada 2 tenaga kesehatan masyarakat yaitu epidemiolog dan tenaga promosi kesehatan.
- Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga kesehatan lingkungan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 32 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian. Jumlah tenaga kesehatan lingkungan yang bertugas ada 1 tenaga kesehatan lingkungan.
- Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga gizi ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi. Jumlah tenaga gizi yang bertugas di Puskesmas Ambal II ada 1 tenaga gizi.
- Tenaga Keteknisan Medis Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 yang termasuk dalam rumpun tenaga keteknisian medis adalah refraksionis optisien, teknisi gigi, perekam medis dan informasi kesehatan, teknisi pelayanan darah, teknisi kardiovaskuler, terapis gigi dan mulut, serta penata anestesi. Jumlah tenaga keteknisan medis yang bertugas di Puskesmas Ambal II ada 2 tenaga keteknisan medis yaitu 1 perekam medis dan 1 terapis gigi dan mulut.
- Tenaga Penunjang Kesehatan bertugas di Puskesmas Ambal II ada 2 orang pranata laboratorium .
- Disamping tenaga kesehatan, dukungan tenaga non kesehatan atau yang disebut tenaga pendukung kesehatan terdiri dari 2 Orang Staf Administrasi, 2 Orang Akuntan.
File Terkait:
-- SK Uraian Tugas Karyawan Puskesmas Ambal 2
---- Berita Terkait ----