Layanan Konseling Satu Pintu (LKSP)
Layanan Konseling Satu Pintu (LKSP)
Puskesmas Ambal II merupakan perpanjangan tangan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah utara Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen. Puskesmas Ambal II merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dan perlu ditunjang dengan pelayanan konseling yang bermutu. oleh tenaga kesehatan yang kompeten.
Layanan Konseling Satu Pintu (LKSP) merupakan Program Inovasi di Puskesmas Ambal II sejak tahun 2016.Program Inovasi ini bertujuan agar calon pengantin (Capeng) siap jasmani dan rohani dalam mempersiapkan pernikahannnya.Kecuali konseling utuk calon pengantin,layanan ini jg bisa digunakan bagi ibu hamil anemia,atau bagi balita stunting/bgm/bgt sehingga mereka tahu dan bisa melaksanakan permasalahan kesehatannya.
Layanan Konseling Satu Pintu (LKSP) memberikan berbagai pelayanan konseling seperti ibu hamil, calon pengantin (catin), masalah gizi, masalah kesehatan lingkungan , farmasi atau seseorang yang akan melaksanakan pengecekan VCT HIV AIDS maupun upaya berhenti merokok
LKSP melakukan konseling tentang Penyakit HIV/AIDS ,persetujuan test VCT , konseling hasil VCT. Apabila ada pasien yang belum jelas tentang penggunaan obat juga dapat dilayani di ruang LKSP. Pelayanan LKSP Juga bisa untuk layanan konsultasi tentang obat,cara penggunaan obat,fungsi obat,efek samping dan kontraindikasi obat. Pelayanan LKSP bisa juga untuk pelayanan tentang promosi kesehatan seperti informasi tentang desa siaga, pemberantasan sarang nyamuk ataupun informasi tentang vaksinasinasi pelayanan kesehatan lingkungan seperti jamban,bank sampah dan kebersihan lingkungan dan masalah kesehatan lainnya
File Terkait:
-- SK Layanan Konseling satu Pintu (LKSP)-- Pedoman Layanan Konseling Satu Pintu
