Sertifikat Standar Puskesmas Ambal II
Sertifikat Standar Puskesmas Ambal II
Akhirnya Setifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Puskesmas Ambal II Nomor : 12042200300070001 lahir, pada tanggal 29 April 2024 pukul 19.48 WIB.Setelah melalui proses yang berat dan membuat panjang taring serta tanduk/sungut petugas pelaksananya, mulai dari persiapan dan pengajuan dokumen di Februari 2024, visitasi Tim Perizinan Kabupaten dan Provinsi Jawa Tengah di akhir maret 2024, hingga revisi-revisi tindak lanjut yang cukup melelahkan dan mencemaskan.
Sertifikat mahal ini merupakan pengganti atau perpanjangan dari Surat Izin Operasional Puskesmas yang akan habis masa berlakunya pada tanggal 13 Mei 2024, dan juga merupakan salah satu syarat agar puskesmas dapat bekerja sama dengan BPJS dalam melayani masyarakat / peserta JKN
Terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh teman2 Puskesmas dibawah koordinator Kepala Sub bagian tata Usaha, Eni Musiaty, Ners; dan dukungan serta pengorbanan Kepala Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Kebumen, dr Iwan Danardono, Sp Rad, MMR dan Parasian SKM, tak lupa kepada Erni Rahayu SKM dari MPP.
Sehingga Puskesmas Ambal II bisa tetap melayani seluruh lapisan masyarakat wilayah kerja Ambal II dan sekitarnya
Ambal Dua PASTI Bisa